Banyak PHK Ditengah Pandemi, Hingga September Capai 682 Orang
(Ilustrasi)
TENGGARONG, Kasus karyawan dirumahkan oleh perusahaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat tinggi di Kukar, apalagi semenjak pandemi
Covid-19, sangat meningkat.
Data yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara sampai September 2020, ada sebanyak 2.274 karyawan
dirumahkan dan di PHK, terdiri dari 1.592 karyawan dirumahkan dan 682 karyawan
yang di PHK.
Kepala Disnakertrans Kukar Hamli melalui Kepala
Bidang Perlindungan Hubungan Industrial (PHI) Andri Lukman mengatakan, dampak
pandemi Covid-19 cukup terasa buat perusahaan yang beroperasi di Kukar,
terutama perusahaan yang bergerak bidang batubara,
“Sampai akhir September 2020, ada 2.274 kasus
karyawan yang dirumahkan dan di PHK,” katanya kepada Poskotakaltimnews.com,
Rabu (7/10/2020).
Dikatakannya, perusahaan batubara yang
menjalin kontrak kerjasama dengan perusahaan luar negeri sementara waktu masih
melakukan penyetopan pembelian, akibat dampak corona.
“Akibat di tundanya pembelian batu bara, hal
ini menyebabkan harga batu bara menurun,
maka berimbas terhadap pengurangan tenaga kerja. Dampak covid-19 harga batu
bara menjadi anjlok, sehingga banyak tenaga kerja yang dirumahkan dan yang
terkena PHK juga" ujar Andri.(*kik/poskotakaltimnews.com)